Haruskah "Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas" ?
11 Juni 2017 12:32 Diperbarui: 11 Juni 2017 17:22 11686 1 0
Indonesia merupakan negara hukum yang
telah diperjelas dalam konstitusi Negara Indonesia sendiri yaitu dalam UUD 1945
Pasal 1 ayat 3. Sebagai Negara hukum, tentunya dalam pelaksanaan kehidupan
bernegara didasarkan pada asas-asas hukum yang sesuai dengan mekanisme hukum di
Indonesia. Seiring berjalannya waktu, asas hukum di Indonesia juga mulai
mengikuti perkembangan zaman, sehingga peraturan-peraturan mengenai hukum di
Indonesia mulai dilakukan peninjauan kembali.
Penegakkan hukum di Indonesia, masih
terbilang belum cukup baik dibandingkan dengan Negara-negara hukum lainnya, hal
ini dibuktikan dengan masih banyaknya angka kriminalitas di Indonesia, baik itu
kriminalitas tingkat ringan, menengah maupun berat. Angka kriminalitas ini
terus bertambah dikarenakan setiap tindak kriminal yang terjadi akan
mendapatkan suatu hukuman yang kurang membuat jera bagi si pelaku, selain itu
juga kurang nya profesionalitas dalam jajaran oknum penegak hukum.
Baru-baru ini, sering kita jumpai
berita-berita yang menayangkan beberapa kasus bahwa "Hukum tajam ke bawah
dan tumpul ke atas". Maksud dalam kalimat tersebut adalah hukum akan
sangat ditegakkan kepada masyarakat tingkat bawah yang notabene melakukan
kesalahan yang tidak begitu fatal dan membahayakan, namun hukum akan mudah di
manipulasi dan di rekayasa oleh petinggi-petinggi maupun pejabat-pejabat atau
orang ber-'uang' yang melakukan kesalahan fatal serta membahayakan masyarakat
luas. Contohnya : hukuman penjara beberapa tahun yang dijatuhkan kepada seorang
nenek yang mencuri ubi milik tetangga untuk mempertahankan hidup. Contoh
tersebut membuktikan kalimat bahwa hukum tajam ke bawah. Sedangkan, para koruptor
kelas kakap yang seharusnya sudah dijatuhi hukuman berat, malah bisa
berjalan-jalan ke luar kota, bahkan ke luar negeri saat dalam proses
penahanannya. Inilah bukti bahwa hukum tumpul ke atas.
Penegakkan hukum di Indonesia sudah
seharusnya lebih diper-tajam mengingat mulai banyaknya kasus-kasus mengerikan
yang merajalela di Indonesia ini. Misalnya untuk koruptor, ada beberapa Negara
yang menghukum koruptor dengan cara memotong tangan, atau dihukum mati. Namun
bagaimana Indonesia? Indonesia menghukum para koruptor dengan potong masa
tahanan. Lucu. Miris.
Sebagai masyarakat Indonesia yang peka akan kurang maksimalnya penegakkan
hukum di Indonesia ini, mari kita sama-sama menerapkan prinsip, bahwa hukum
harus dijalankan sebagaimana mestinya, sebagaimana ditujukannya, sebagaimana
kesalahan apa yang diperbuat, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih
dan tanpa pilih kasih!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar