HUKUM


Haruskah "Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas" ?
11 Juni 2017   12:32 Diperbarui: 11 Juni 2017   17:22  11686  1 0
Indonesia merupakan negara hukum yang telah diperjelas dalam konstitusi Negara Indonesia sendiri yaitu dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Sebagai Negara hukum, tentunya dalam pelaksanaan kehidupan bernegara didasarkan pada asas-asas hukum yang sesuai dengan mekanisme hukum di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, asas hukum di Indonesia juga mulai mengikuti perkembangan zaman, sehingga peraturan-peraturan mengenai hukum di Indonesia mulai dilakukan peninjauan kembali.
Penegakkan hukum di Indonesia, masih terbilang belum cukup baik dibandingkan dengan Negara-negara hukum lainnya, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya angka kriminalitas di Indonesia, baik itu kriminalitas tingkat ringan, menengah maupun berat. Angka kriminalitas ini terus bertambah dikarenakan setiap tindak kriminal yang terjadi akan mendapatkan suatu hukuman yang kurang membuat jera bagi si pelaku, selain itu juga kurang nya profesionalitas dalam jajaran oknum penegak hukum.
Baru-baru ini, sering kita jumpai berita-berita yang menayangkan beberapa kasus bahwa "Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas". Maksud dalam kalimat tersebut adalah hukum akan sangat ditegakkan kepada masyarakat tingkat bawah yang notabene melakukan kesalahan yang tidak begitu fatal dan membahayakan, namun hukum akan mudah di manipulasi dan di rekayasa oleh petinggi-petinggi maupun pejabat-pejabat atau orang ber-'uang' yang melakukan kesalahan fatal serta membahayakan masyarakat luas. Contohnya : hukuman penjara beberapa tahun yang dijatuhkan kepada seorang nenek yang mencuri ubi milik tetangga untuk mempertahankan hidup. Contoh tersebut membuktikan kalimat bahwa hukum tajam ke bawah. Sedangkan, para koruptor kelas kakap yang seharusnya sudah dijatuhi hukuman berat, malah bisa berjalan-jalan ke luar kota, bahkan ke luar negeri saat dalam proses penahanannya. Inilah bukti bahwa hukum tumpul ke atas.
Penegakkan hukum di Indonesia sudah seharusnya lebih diper-tajam mengingat mulai banyaknya kasus-kasus mengerikan yang merajalela di Indonesia ini. Misalnya untuk koruptor, ada beberapa Negara yang menghukum koruptor dengan cara memotong tangan, atau dihukum mati. Namun bagaimana Indonesia? Indonesia menghukum para koruptor dengan potong masa tahanan. Lucu. Miris.
Sebagai masyarakat Indonesia yang peka akan kurang maksimalnya penegakkan hukum di Indonesia ini, mari kita sama-sama menerapkan prinsip, bahwa hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya, sebagaimana ditujukannya, sebagaimana kesalahan apa yang diperbuat, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih dan tanpa pilih kasih!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDIDIKAN

Pengertian Pendidikan Karakter Istilah  karakter  dihubungkan dan dipertukarkan dengan istilah etika, ahlak, dan atau nilai dan berkaitan...